Beasiswa LPDP
Beasiswa Magister dan Doktor
1.
|
Overview
|
||||
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister
dan Doktoral adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia
melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola
oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program Magister atau program
Doktoral di Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri.
|
|||||
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan
sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta
memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa
yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut
diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada
masyarakat untuk studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di
Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang
memenuhi kualifikasi LPDP.
|
|||||
Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktoral
adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang
unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan
studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral pada perguruan
tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan
bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
|
|||||
Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan
Doktoral, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Bidang Teknik,
|
||||
2.
|
Bidang Sains,
|
||||
3.
|
Bidang Pertanian,
|
||||
4.
|
Bidang Kelautan dan Perikanan,
|
||||
5.
|
Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
|
||||
6.
|
Bidang Akuntansi dan Keuangan,
|
||||
7.
|
Bidang Hukum,
|
||||
8.
|
Bidang Agama,
|
||||
9.
|
Bidang Pendidikan,
|
||||
10.
|
Bidang Sosial,
|
||||
11.
|
Bidang Ekonomi,
|
||||
12.
|
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,
|
||||
13.
|
Bidang lainnya.
|
||||
Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga
memiliki tema prioritas sebagai
berikut:
|
|||||
1.
|
Kemaritiman,
|
||||
2.
|
Perikanan,
|
||||
3.
|
Pertanian,
|
||||
4.
|
Ketahanan Energi,
|
||||
5.
|
Ketahanan Pangan,
|
||||
6.
|
Industri Kreatif,
|
||||
7.
|
Manajemen Pendidikan,
|
||||
8.
|
Teknologi Transportasi,
|
||||
9.
|
Teknologi Pertahanan dan Keamanan
|
||||
10.
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
|
||||
11.
|
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
|
||||
12.
|
Keperawatan
|
||||
13.
|
Lingkungan Hidup,
|
||||
14.
|
Keagamaan,
|
||||
15.
|
Ketrampilan (Vokasional),
|
||||
16.
|
Ekonomi/Keuangan Syariah,
|
||||
17.
|
Budaya/Bahasa, dan
|
||||
18.
|
Hukum Bisnis Internasional.
|
||||
2.
|
Persyaratan Pendaftar
|
||||
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program Magister
atau program Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan
khusus berikut.
|
|||||
1.
|
Persyaratan Umum
|
||||
a.
|
Warga Negara Indonesia (WNI);
|
||||
b.
|
Telah menyelesaikan studi program sarjana atau
program magister dari:
|
||||
1.
|
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
|
||||
2.
|
Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
|
||||
3.
|
Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar
pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
|
||||
c.
|
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme,
nasionalisme, patriotisme, integritas, memiliki kepercayaan diri, kegigihan,
kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi;
|
||||
d.
|
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
/ keilmuan / inovasi / kreasi / budaya;
|
||||
e.
|
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang
menyatakan bahwa pelamar:
|
||||
1.
|
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
|
||||
2.
|
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari
sumber lain;
|
||||
3.
|
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang
melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi
Pancasila;
|
||||
4.
|
Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan
yang melanggar kode etik Akademik;
|
||||
5.
|
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia;
|
||||
6.
|
Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
|
||||
7.
|
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan
LPDP;
|
||||
8.
|
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai
dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila
dokumen tersebut tidak sah.
|
||||
f.
|
Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang
bekerja;
|
||||
g.
|
Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba
(untuk semua pelamar tujuan dalam negeri serta luar negeri) dan untuk tujuan ke luar negeriditambah dengan bebas TBC yang
dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
|
||||
h.
|
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat
bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang
sedang bekerja;
|
||||
i.
|
Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai
dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
|
||||
j.
|
Memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang
sesuai dengan ketentuan LPDP;
|
||||
k.
|
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan
akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas
saya” dan “Sukses Terbesar dalam
Hidupku”;
|
||||
l.
|
Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka
pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar lagi
di LPDP;
|
||||
m.
|
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara;
|
||||
2.
|
Persyaratan Khusus
|
||||
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program Magister
dan program Doktoral adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
|
|||||
a.
|
Untuk pelamar beasiswa program Magister:
|
||||
1.
|
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di
tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
|
||||
2.
|
Telah menyelesaikan studi pada program
sarjana/sarjana terapan dantidak berlaku bagi
mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar
negeri.
|
||||
3.
|
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA)
Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam
daftar LPDP.
|
||||
4.
|
Jika tidak memiliki LoA
Unconditional (a.3), pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
minimum 3,00 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa
Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org)
yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
|
||||
a.
|
Untuk studi program Magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL
ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
|
||||
b.
|
Untuk studi program Magister di luar negeri, skor
minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™
6,5/TOEIC® 750.
|
||||
c.
|
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik
bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan
TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak
ijasah diterbitkan.
|
||||
d.
|
Untuk studi program Magister di luar negeri pada
Perguruan Tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau
bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat
menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
|
||||
5.
|
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan
pendaftaran di setiap periode seleksi.
|
||||
6.
|
Sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai
masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
|
||||
7.
|
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
|
||||
8.
|
Menulis rencana studi sesuai program studi magister
pada perguruan tinggi tujuan.
|
||||
b.
|
Untuk pelamar beasiswa program Doktoral
|
||||
1.
|
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di
tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
|
||||
2.
|
Telah menyelesaikan studi pada program
magister/magister terapan;
|
||||
3.
|
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA)
Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list LPDP.
|
||||
4.
|
Khusus untuk butir (b.3) jika tidak memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, pendaftar wajib memiiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya dan
memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh
ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa
asing lainnya yang ditentukan LPDP:
|
||||
a.
|
Untuk studi program Doktoral di dalam negeri, skor
minimal:TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
|
||||
b.
|
Untuk studi program Doktoral di luar negeri, skor
minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™
6,5/TOEIC® 750.
|
||||
c.
|
Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik
bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah
diterbitkan.
|
||||
d.
|
Untuk studi program Doktoral di luar negeri pada
perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau
bahasa internasional yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat
menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
|
||||
5.
|
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan
pendaftaran di setiap periode seleksi.
|
||||
6.
|
Sanggup menyelesaikan studi doktoral sesuai masa
studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
|
||||
7.
|
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
|
||||
8.
|
Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program
studi doktoral pada perguruan tinggi tujuan;
|
||||
3.
|
Komponen Pembiayaan
|
||||
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi
lanjut pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi
tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan
bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut:
|
|||||
1.
|
Biaya Pendidikan:
|
||||
a.
|
Pendaftaran (at cost);
|
||||
b.
|
SPP, termasuk matrikulasi non-bahasa (at cost);
|
||||
C.
|
Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku,
tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
|
||||
2.
|
Biaya Pendukung:
|
||||
a.
|
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari
asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
|
||||
b.
|
Asuransi kesehatan (paket),
|
||||
c.
|
Visa (at cost),
|
||||
d.
|
Hidup bulanan/living allowance (paket),
|
||||
e.
|
Tunjangan keluarga (paket),
|
||||
f.
|
Kedatangan/settlement allowance (paket),
|
||||
g.
|
Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang
memenuhi ketentuan LPDP,
|
||||
h.
|
Keadaan darurat/force majeure yang
disetujui oleh LPDP.
|
||||
4.
|
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
|
||||
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktoral
dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
|
|||||
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir
pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi
LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id.
|
|||||
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Pendaftaran
|
||||
a.
|
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
|
||||
b.
|
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta
dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada
laman resmi LPDP;
|
||||
c.
|
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila
dinyatakan lulus seleksi administrasi.
|
||||
2.
|
Seleksi Administrasi
|
||||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah
yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di
pendaftaran online di setiap periode
seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan
dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
|
|||||
3.
|
Seleksi Wawancara, Leaderless
Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
|
||||
a.
|
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada
pendaftaran online berhak mengikuti
seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion
(LGD), danOn the Spot Essay Writing.
|
||||
b.
|
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawaseluruh data dan dokumen asli yang
telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan
data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai
persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi
Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
|
||||
c.
|
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali
kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa
Pendidikan Indonesia.
|
||||
4
.
|
Penetapan Penerima Beasiswa
|
||||
a.
|
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan
Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran
online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah
ditentukan oleh LPDP.
|
||||
b.
|
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima
beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum
memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program ini
merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme,
kepemimpinan, basic life training, financial literacy,
dan sebagainya.
|
||||
c.
|
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat
(LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa
Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi
penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
|
||||
5.
|
Bentuk Pelanggaran
|
||||
a.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak
memenuhi syarat mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia,
|
||||
b.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti
melakukan pemalsuan dokumen,
|
||||
c.
|
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan
studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan;
|
||||
d.
|
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu
studi;
|
||||
e.
|
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata
ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar;
|
||||
f.
|
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa
dari funding lain dalam waktu bersamaan;
|
||||
g.
|
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat;
|
||||
h.
|
Penerima beasiswa terbukti mengikuti
kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI;
|
||||
i.
|
Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi dan
menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan
pekerjaan di luar negeri tanpa seizin LPDP.
|
Sumber: http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/beasiswa-magister-doktor-2/
Komentar
Posting Komentar